Sabtu, 23 Maret 2013

Hukum Internasional


1.Syarat Pengajuan Permasalahan ke Mahkamah Internasional
a.Pasal 34 ayat 1 statuta mengatakan hanya negara yang boleh mengajukan perkara ke mahkamah internasionalPerkara-perkara yang diajukan harus bersifat hukum
b.Negara-negara yang bersengkta harus dengan persetujuan bersama untuk mengajukan permasalahan ke mahkamah

2.Jenis-jenis Sengketa Internasional
a.Sengketa posisi
Pertentangan atau konflik untuk merebut suatu jabatan atau kursi.misalnya seseorang yang sama-sama bekerja dalam satu perusahaan berkonflik dalam merebut suatu jabatan atau posisi.
b.Sengketa territorial
Pertentangan atau konflik mengenai batas wilayah yang mana batas wilayah tersebut lebarnya tidak melebihi 12 mil laut di ukur dari garis pangkal.misalnya konflik yang terjadi antara Malaysia dan Indonesia dalam merebut pulau sipadan dan ligitan .
c.Sengketa sumber daya
Pertentangan atau konflik mengenai potensi-potensi atau kemampuan yang terdapat di dalam suatu kehidupan. sengketa sumber daya ini ada jenis nya yaitu sumber daya manusia,alam,modal dll.
d.Sengketa budaya
Pertentangan atau konflik tentang suatu cara hidup yang berkembang dalam suatu kelompok manusia yang mana cara hidup tersebut sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat tersebut.misalnya adalah masalah pengklaiman yang dilakukan oleh Malaysia terhadap tarian yang berasal dari bali (Indonesia) .

3.ICC dan Yuridiksinya
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court - ICC) didirikan berdasarkan Statuta Roma tanggal 17 Juli 1998, ketika 120 negara yang berpartisipasi dalam “United Nations Diplomatic Conference on Plenipotentiaries on the Establishment of an International Criminal Court” mengadopsi Statuta Roma tersebut.
Yuridiksi mahkamah pidana internasional (icc ) adalah memeriksa dan mengadili kejahatan-kejahatan : Genosida(genocide), Kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Again Humanity), kejahatan perang (War Crime), dan kejahatan Agresi (The crime of Aggression)

4.Pidana Mati Pelanggaran HAM di INDONESIA
Menurut UU No 39 tahun 1999 Pasal 4 dan Pasal 28 huruf i UUD 1945 hak yang tidak dapat dikurangi oleh siapa pun dan dalam keadaan apapun adalah hak untuk hidup.selain itu menurut Pasal 28a UUD 1945 ada dinyatakan bahwa seseorang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. sehingga perbuatan pidana mati adalah perbuatan yang melanggar ham.

5.Perjanjian Internasional dan Bentuk-bentuknya
Menurut UU No 24 tahun 2000, perjanjian internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum public.

Bentuk-bentuk perjanjian internasional :
a.Traktat
Dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional antara negara-negara yang substansinya tergolong penting bagi para pihak.
b.Pakta (Pact)
Pact merupakan perjanjian yang digunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional dalam bidang militer, pertahanan, dan keamanan.
c.Konvensi
Konvensi digunakan untuk perjanjian-perjanjian multilateral yang berangotakan banyak pihak dan mengatur tentang masalah yang besar dan penting dan dimaksudkan untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasioanal yang dapat berlaku secaraluas, baik dalam ruang lingkup regional maupun umum.
d.Statuta
Statute dipergunakan untuk perjanjian-perjanjian internasional yang dijadikan sebagai konstitusi suatu organisasi internasional.
e.Piagam
Piagam sebagai perangkat internasional dalam pembentukan (pendirian) suatu organisasi internasional.
f.Deklarasi
Deklarasi merupakan perjanjian yang ringkas dan padat yang berisi ketentuan-ketentuan umum,dimana para pihak yang berjanji untuk melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu di masa yang akan dating.
g.Protokol
Protocol digunakan untuk memberikan amandemenatau pelengkap terhadap persetujuan internasional sebelumnya atau memperpanjang masaberlakunya suatu perjanjian atau konvensi yang sudah hampir berakhir masa berlakunya
h.Persetujuan
Agreement digunakan untuk perjanjian yang mengatur materi mengenai bidang ekonomi,kebudayaan, teknik, dan ilmu pengetahuan

6.Berlakunya perjanjian internasional
Menurut UU No 24 tahun 2000 Pasal 15 ayat 2 Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut

SURAT KUASA

Pada dasarnya, dalam suatu sengketa dibutuhkan orang yang telah ahli dalam bidangnya untuk menjadi kuasa ahli yang siap membela hingga berakhirnya sengketa pihak yang memberi kuasa. Dalam mengangkat seseorang untuk menjadi kuasa nya , maka dibuthkan suatu surat kuasa yang diberikan oleh si pemberi kuasa .
Menurut KUH Perdata , Pasal 1792 bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan .

Dalam perjanjian kuasa, terdapat dua pihak , yang terdiri dari :
1.Pemberi kuasa atau lastgever (instruction, mandate)
2.Penerima kuasa atau disingkat kuasa, yang diberi perintah atau mandate melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberian kuasa

Suatu lembaga hukum disebut pemberian kuasa atau lesigeving, jika :
1.Pemberi kuasa melimpahkan perwakilan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya sesuai dengan surat kuasa yang telah ditentukan
2.Oleh karena itu si penerima kuasa berkuasa penuh dan mewakili pemberi kuasa
pada pihak ketiga untuk dan atas nama pemberi kuasa
3.Pemberi kuasa bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan kuasa sepanjang perbuatan yang dilakukan oleh si kuasa tidak melampaui kewenangan dan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya antar kedua belah pihak.

Namun, pada dasarnya semua hal mengenai hubungan antara pemberi penguasa dan kuasa, itu semua tergantung pada kedua belah pihak yang bersepakat sebelumnya.Sehingga tidak bergantung pada apa yang telah digariskan oleh undang-undang. karena pada dasarnya bahwa pasal-pasal yang mengatur pemberian kuasa tidak bersifat imperative .

Sifat Perjanjian Kuasa

a.Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil pemberi kuasa
Kapasitas kepada kuasa menjadi wakil kuasa penuh dari pemberi kuasa , yaitu :
1.memberikan hak dan kewenangan kepada kuasa bertindak untuk dan atas nama si pemberi kuasa kepada pihak ketiga
2.tindakan-tindakan kuasa tersebut mengikat kepada pihak yang memberi kuasa sepanjang tindakan yang dilakukan tidak melampaui batas kewenangan
3.dalam ikatan hubungan hukum , si pemberi kuasa dikenal dengan pihak materiil atau principal atau pihak utama , sedangkan penerima kuasa berkedudukan sebagai pihak formil

b.Pemberian kuasa bersifat konsensual
konsensual = perjanjian yang berdasarkan pada kesepakatan , dalam hal :
1.hubungan pemberian kuasa yaitu antara pemberi dan penerima kuasa
2.hubungan hukum tersebut dituangkan dalam perjanjian pemberi kuasa dan bersifat mengikat sebagai persetujuan kedua belah pihak
3.pemberian kuasa harus disertakan dengan pernyataan kehendak yang tegas dari kedua belah pihak

c.Berkarakter garansi-kontrak
Kekuatan mengikat tindakan si kuasa kepada si pemberi kuasa (principal) , hanya terbatas yaitu ;
1.sepanjang masih diberikan kepercayaan atau mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa
2.tanggung jawab di terima oleh si pemberi kuasa sesuai dengan kewenangan yang telah di berikan , jika terjadi pelampauan tindakan maka , itu tanggung jawab kuasa sesuai dengan asan “garansi-kontrak” – pasal 1806 KUH Perdata .