Kamis, 15 Maret 2012

Hukum Pidana

1. Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana menurut Prof.Pompe adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
Sedangkan hukum pidana menurut Prof.Moeljatno adalah bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
a. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut;
b. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut

2. Fungsi Hukum Pidana
Menurut Soedarto fungsi hukum pidana dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. FungsiUmum
Yaitu mengatur hidup kemasyarakatan, atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. menurut soedarto, hukum hanya memperhatikan perbuatan-perbuatan yang sozial relevant, artinya yang ada sangkut pautnya dengan masyarakat . hukum hanya mengatur atau memperhatikan perbuatan-perbuatan yang ada sangkut-pautnya dengan masyarakat .mengandung makna ,bahwa pada hakikatnya hukum itu hanya dapat mengatur sehingga juga hanya dapat menjangkau sikap tindak/perilaku manusia dalam hubungannya dengan manusia yang lain.
b. Fungsi Khusus
Yaitu berfungsi melindungi kepentingan hukum (nyawa, badan, kehormatan, harta, kemerdekaan) dari perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih kejam bila dibandingkan dengan sanksi yang terdapat pada cabang-cabang hukum lainnya.hukum pidana mempunyai dua dimensi yang berbeda . pertama ,karena kedudukannya sebagai bagian dari hukum pada umumnya ,maka hukum pidana mempunyai fungsi yang sama dengan hukum pada umumnya ,perbuatan-perbuatan yang sekiranya tidak akan menggoyahkan tertib sosial,berada di luar jangkauan hukum. kedua,adanya legitimasi dalam hukum pidana untuk menggunakan sanksi yang lebih kejam apabila ada pelanggaran terhadap norma yang diaturnya.

3. Hukum Pidana Materiil dan Formil
a. Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materil ,yaitu hukum pidana yang memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana,aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat dipidana dan ketentuan mengenai pidana.hukum pidana materil misalnya termuat dalam KUHP,undang-undang narkotika dan lain-lain.
b. Hukum Pidana Formil
Hukum pidana formil yaitu hukum pidana yang mengatur bagaimana Negara dengan perantaraan alat-alat perlengkapannya melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana.hukum pidana formil misalnya termuat dalam KUHAP atau Undang-undang nomor 8 tahun 1981 ,undang-undang tindak pidana korupsi atau undang-undang nomor 33 tahun 1999, undang-undang tindak pidana ekonomi atau uu nomor 7 tahun 1955.

4. Kitab Undang-undang hukum pidana ( KUHP )
KUHP adalah Peraturan hukum positif yang berlaku nasional dan diakui sebagai sumber rujukan hukum pidana di indonesia.kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) memiliki 3 buku yaitu :

BUKU KESATU - ATURAN UMUM
1. Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
2. Bab II - Pidana
3. Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
4. Bab IV - Percobaan
5. Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana
6. Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
7. Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
8. Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
9. Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang
10. Aturan Penutup

BUKU KEDUA - KEJAHATAN
1. Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
2. Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
3. Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
4. Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
5. Bab - V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
6. Bab - VI Perkelahian Tanding
7. Bab - VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
8. Bab - VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
9. Bab - IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
10. Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
11. Bab - XI Pemalsuan Meterai dan Merek
12. Bab - XII Pemalsuan Surat
13. Bab - XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
14. Bab - XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
15. Bab - XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
16. Bab - XVI Penghinaan
17. Bab - XVII Membuka Rahasia
18. Bab - XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
19. Bab - XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
20. Bab - XX Penganiayaan
21. Bab - XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
22. Bab - XXII Pencurian
23. Bab - XXIII Pemerasan dan Pengancaman
24. Bab - XXIV Penggelapan
25. Bab - XXV Perbuatan Curang
26. Bab - XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
27. Bab - XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
28. Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan
29. Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran
30. Bab - XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
31. Bab - XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan

BUKU KETIGA - PELANGGARAN
1. Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
2. Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
3. Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
4. Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
5. Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
6. Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
7. Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
8. Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
9. Bab IX - Pelanggaran Pelayaran

5.Asas Legalitas dalam Hukum Pidana
Asas legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) diatur didalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan :
Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telahada, sebelum perbuatan dilakukan.
Pasal 1 (1) KUHP mengandung pengertian bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang hanya dapat diberlakukan terhadap suatu tindak pidana yang terjadinya sesudah ketentuan pidana dalam undang-undang itu diberlakukan .maka ketentuan pidana itu tidak dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang terjadi itu.
adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (asas legalitas)mengandung tiga prinsip dasar :
a. Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
b. Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
c. Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).

6. Asas berlakunya Hukum Pidana berdasarkan tempat
Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat dikenal dengan beberapa prinsip asas yaitu:
a.Asas Teritorial
asas ini terdapat dalam rumusan pasal 2 KUHP yang menyatakan:
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.”
Dalam asas ini mengandung pengertian siapa saja ,baik orang Indonesia (warga negara Indonesia) maupun orang asing (warga Negara asing) yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah atau teritorial Indonesia,harus tunduk pada aturan pidana di dalam wilayah atau teritorial Indonesia,harus tunduk pada aturan pidana Indonesia.
b.Asas Perlindungan (nasionalpasif)
asas ini memuat prinsip bahwa peraturan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum Negara Indonesia ,baik dilakukan oleh warga Negara Indonesia atau bukan (warga negara indonesia) yang dilakukan diluar Indonesia
c.Asas Personalitas (nasional)
asas ini memuat prinsip,bahwa peraturan pidana Indonesia berlaku bagi setiap warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar (wilayah) Indonesia.asas ini termua dalamPasal 5 KUHP yang menyatakan :
(1). Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan :salah satu kejahatan yang tersebu tdalam Bab I dan Bab II Buku Keduadan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451
(2).Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan.
d.Asas Universal
asas ini sering disebut juga asas penylenggaran hukum dunia.dalam asas ini,maka aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia juga berlaku baik terhadap warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing yang melakukan tindak pidana diluar territorial Indonesia.

7.Alasan Pemaaf danPembenar dalam Hukum Pidana
a. Alasan Pemaaf ( schuldduitsluitingsgrond) yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa, berkaitan dengan pertanggung jawaban(toerekeningsvatbaarheid) yang dikenal dengan istilah mensrea di Negara Anglo saxon.
b. Alasan Pembenar ( rechtvaardigingsgrond ) yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, berkaitan dengan tindak pidana ( strafbaarfeit ) yang dikenal dengan istilaha ctusreus di Negara Anglo saxon.

Hukum Tata Negara


1. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
a. pengayoman
b. kemanusiaan
c. kebangsaan
d. kekeluargaan
e. kenusantaraan
f. bhinnekatunggalika
g. keadilan
h. kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

2. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan menurut
UU No 12 Tahun 2011
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

3. Jenis HAM yang dikategorikan yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun menurut konstitusi
Menurut pasal 28i ayat 1 UUD 1945 HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yaitu :
● hak untuk hidup,
●hak untuk tidak disiksa,
● hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
● hak beragama,
● hak untuk tidak diperbudak,
●hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
●hak untuk tidak dituntut berdasar hukum yang berlaku surut

4. Pelanggaran HAM
Sebelumnya yang dimaksud dengan HAM adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.maka jika di singgung mengenai pelanggaran HAM berarti pelanggaran terhadap hak dasar yang ada pada diri manusia itu sendiri.banyak jenis-jenis pelanggaran HAM yang pernah terjadi di indonesia seperti pelanggaran HAM oleh TNI yang terjadi pada masa pemerintahan soeharto,pelanggaran HAM yang terjadi di MALUKU,pelanggaran HAM atas nama agama dan lain-lain .

5. Pelanggaran HAM berat
Pelanggaran HAM berat menurut UU No.26 tahun 2000 Pasal 1 ayat 2 adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini. Pelanggaran HAM berat menurut UU No.26 tahun 2000 Pasal 7 adalah:

● Kejahatan genosida
Menurut UU No.26 Tahun 2000 pasal 8 adalah setiap perbuatan yangdilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain

●Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut UU No.26 Tahun 2000 pasal 9 adalah salah satu perbuatan yang
Dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. pembunuhan
b. pemusnahan
c. perbudakan
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
f. penyiksaan
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaankehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
i. penghilangan orang secara paksa
j. kejahatan apartheid.

6. Pengadilan HAM
Menurut UU No.26 Tahun 2000 Pasal 1 ayat 3 adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Menurut pasal 2 pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum . Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapanbelas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.

7. Ciri-ciri Negara Hukum
Ciri-ciri Negara hukum menurut jimly asshiddiqie adalah :
1.supermasi hukum
2.persamaan dalam hukum
3.asas legalitas
4.pembatasan kekuasaan
5.organ eksekutif yang independen
6.peradilan bebas dan tdk memihak
7.peradilan tata usaha Negara
8.peradilan tata Negara
9.perlindungan ham
10.bersifat demokratis
11.sarana untuk mewujudkan tujuan Negara
12.transparansi dan control sosial

Rabu, 14 Maret 2012

Hukum Acara

Hukum Acara

1. Alat bukti dalam hukum acara pidana

Menurut pasal 184 KUHP ayat 1 berbunyi alat bukti yang sah ialah :
a.keterangan saksi
kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil di persidangan.
b.keterangan ahli
Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang suatu hal yang diperlukan untuk memperjelas perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan
c.surat
Surat sebagai alat bukti tertulis dibagi dua yaitu surat yang merupakan akta dan surat-surat lainnya yang bukan akta
d.petunjuk
Menurut pasal 188 KUHAP, Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang diduga memiliki kaitan, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, yang menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
e.keterangan terdakwa
Menurut pasal 194 KUHAP keterangan terdakwa itu adalah apa yang telah dinyatakan terdakwa di muka sidang, tentang perbuatan yang dilakukannya atau yang diketahui dan alami sendiri

2. Alat bukti dalam hukum acara perdata

Menurut pasal 1866 KUHPer alat-alat bukti terdiri atas :
1.bukti surat
Surat sebagai alat bukti tertulis dibagi dua yaitu surat yang merupakan akta dan surat-surat lainnya yang bukan akta
2.bukti saksi
Pembuktian dengan saksi Kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim di persidangan tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh orang yang bukan salah satu pihak dalam perkara, yang dipanggil di persidangan.
3.persangkaan
Persangkaan adalah alat bukti yang bersifat tidak langsung.Misalnya saja pembuktian dari pada ketidak hadiran seseorang pada suatu waktu di tempat tertentu dengan pembuktian kehadirannya pada waktu yang sama di tempat lain.
4.pengakuan
Pengakuan dapat diberikan dimuka hakim di persidangan atau diluar persidangan
5.sumpah
Sumpah pada umumnya adalah suatu pernyataan yang khidmat yang diberikan atau diucapkan pada waktu memberi janji atau keterangan dengan mengingatakan sifat mahakuasa dari pada Tuhan, dan percaya bahwa siapa yang memberi keterangan atau janji yang tidak benarakan dihukum olehNya. 3 macam sumpah menurut HIR sebagai alat bukti yaitu:
●Sumpah pelengkap (suppletoir),
●sumpah pemutus yang bersifat menentukan (decicoir)
●sumpah penaksiran (aestimator).

3. Lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yaitu :
a. Peradilan Umum
Peradilan umum menurut UU no 2 tahun 1986 pasal 2 adalahPeradilan Umum adalah salah satupelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya
b. Peradilan Agama
Peradilan Agama menurut UU no 50 tahun 2009 pasal 1 adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
c. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Peradilan Tata Usaha Negara menurut UU no 9 tahun 2004 pasal 4 adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat
pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.”
d. Peradilan Militer
Peradilan militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.peradilan militer diatur dalam UU no 31 tahun 1997

4. Jenis-jenis putusan dalam perkara pidana
a. Putusan bebas (Vrijspraak) pasal 191 (1) KUHAP ,yaitu :
●Tidak terbukti adanya kesalahan
●Tidak adanya 2 alat bukti
●Tidak adanya keyakinan hakim
●Tidak terpenuhinya unsur tindak pidana
b. Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle) pasal 191 (2) KUHAP, yaitu :
●Terbukti tetapi bukan tindak pidana
●Adanya alasan pemaaf, pembenar atau keadaan darurat
c. Putusan Pemidanaan
Putusan pemidanaan dijatuhkan oleh hakim jika ia telah memperoleh keyakinan, bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan dan ia menganggap bahwa perbuatan dan terdakwa dapat dipidana

5. Jenis-jenis putusan dalam perkara perdata
a. Putusan gugatan gugur
Yaitu penggugat tidak datang pada hari sidang yang ditentukan, yang tidak dapat dilakukan upaya hukum artinya final dan mengikat atau final and binding (Vide Pasal 124 HIR dan Pasal 77 Rv)
b. Putusan Verstek
yaitu apabila pada sidang pertama pihak tergugat tidak datang menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil oleh juru sita secara patut. Dalam putusan verstek tergugat dianggap secara murni dan bulat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 174 HIR dan Pasal 1925 KUH Perdata.
c. Putusan Contradictrir
yaitu para pihak datang dalam pembacaan putusan atau salah satu pihak hadir pada saat pembacaan putusan
d. Putusan Sela
yaitu putusan sementara yang dijatuhkan sebelum putusan akhir (Vide Pasal 185 ayat (1) HIR dan Pasal 48 Rv)
e. Putusan Akhir (Eind Vonnis)
yaitu putusan yang diambil setelah melalui pemeriksaan pokok perkara.

6. Jenis upaya hukum dalam perkara pidana
● upaya hukum biasa :
- Verzet (upaya hukum terhadap putusan eksepsi)
- Banding (upaya hukum terhadap putusan pemidanaan)
Upaya banding dapat diajukan oleh terdakwa/penasihat hukumnya atau oleh PU karena tidak puas dengan putusan PN
- Kasasi
Menurut perundang-undangan Belanda ada tiga alasan pengajuan kasasi:
a. Terdapat kelalaian dalam hukum acara (vormverzuim)
b. Peraturan hukum tidak dilaksanakan atau ada kesalahan
c. Tidak melaksanakan cara melakukan peradilan sesuai undang-undang

● upaya hukum luar biasa
- Kasasi demi kepentingan hukum
Kasasi demi kepentingan hukum hanya diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum dan tidak merugikan pihak manapun. (259 KUHAP)
- Peninjauan Kembali
Permintaan PK dapat dilakukan dengan dasar alasan:
a. Keadaan baru (Novum) yang seandainya keadaan itu diketahui pada saat sidang berlangsung dapat menjatuhkan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum atau meringankan terdakwa
b. Adanya pertentangan alasan antara putusan satu dengan yang lainnya
c. Kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata


7. Jenis upaya hukum dalam perkara Perdata
● Upaya Hukum Biasa
Upaya hukum ini bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara.Upaya hukum biasa ini terbagi dalam :
a. Perlawanan
b. Banding
c. Prorogasi
d. Kasasi
● Upaya Hukum Luar Biasa
a. Peninjauan Kembali
yaitu peninjauan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan syarat terdapat hal-hal atau keadaan yang ditentukanoleh UU .
b. Derdenverzet atau Perlawanan Pihak Ketiga
yaitu perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap putusan yang merugikan pihaknya. Dasar hukum verzet dapat dilihat di dalam pasal 129 HIR.

8. Perbedaan antara tersangka,terdakwa dan terpidana

● Tersangka
Menurut pasal 1 point yang ke 14 KUHP ,tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana .

●Terdakwa
Menurut pasal 1 point yang ke 15 KUHP ,terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.

● Terpidana
Menurut pasal 1 point yang ke 32 KUHP ,terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.