Sabtu, 23 Maret 2013

SURAT KUASA

Pada dasarnya, dalam suatu sengketa dibutuhkan orang yang telah ahli dalam bidangnya untuk menjadi kuasa ahli yang siap membela hingga berakhirnya sengketa pihak yang memberi kuasa. Dalam mengangkat seseorang untuk menjadi kuasa nya , maka dibuthkan suatu surat kuasa yang diberikan oleh si pemberi kuasa .
Menurut KUH Perdata , Pasal 1792 bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan .

Dalam perjanjian kuasa, terdapat dua pihak , yang terdiri dari :
1.Pemberi kuasa atau lastgever (instruction, mandate)
2.Penerima kuasa atau disingkat kuasa, yang diberi perintah atau mandate melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberian kuasa

Suatu lembaga hukum disebut pemberian kuasa atau lesigeving, jika :
1.Pemberi kuasa melimpahkan perwakilan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya sesuai dengan surat kuasa yang telah ditentukan
2.Oleh karena itu si penerima kuasa berkuasa penuh dan mewakili pemberi kuasa
pada pihak ketiga untuk dan atas nama pemberi kuasa
3.Pemberi kuasa bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatan kuasa sepanjang perbuatan yang dilakukan oleh si kuasa tidak melampaui kewenangan dan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya antar kedua belah pihak.

Namun, pada dasarnya semua hal mengenai hubungan antara pemberi penguasa dan kuasa, itu semua tergantung pada kedua belah pihak yang bersepakat sebelumnya.Sehingga tidak bergantung pada apa yang telah digariskan oleh undang-undang. karena pada dasarnya bahwa pasal-pasal yang mengatur pemberian kuasa tidak bersifat imperative .

Sifat Perjanjian Kuasa

a.Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil pemberi kuasa
Kapasitas kepada kuasa menjadi wakil kuasa penuh dari pemberi kuasa , yaitu :
1.memberikan hak dan kewenangan kepada kuasa bertindak untuk dan atas nama si pemberi kuasa kepada pihak ketiga
2.tindakan-tindakan kuasa tersebut mengikat kepada pihak yang memberi kuasa sepanjang tindakan yang dilakukan tidak melampaui batas kewenangan
3.dalam ikatan hubungan hukum , si pemberi kuasa dikenal dengan pihak materiil atau principal atau pihak utama , sedangkan penerima kuasa berkedudukan sebagai pihak formil

b.Pemberian kuasa bersifat konsensual
konsensual = perjanjian yang berdasarkan pada kesepakatan , dalam hal :
1.hubungan pemberian kuasa yaitu antara pemberi dan penerima kuasa
2.hubungan hukum tersebut dituangkan dalam perjanjian pemberi kuasa dan bersifat mengikat sebagai persetujuan kedua belah pihak
3.pemberian kuasa harus disertakan dengan pernyataan kehendak yang tegas dari kedua belah pihak

c.Berkarakter garansi-kontrak
Kekuatan mengikat tindakan si kuasa kepada si pemberi kuasa (principal) , hanya terbatas yaitu ;
1.sepanjang masih diberikan kepercayaan atau mandat yang diberikan oleh pemberi kuasa
2.tanggung jawab di terima oleh si pemberi kuasa sesuai dengan kewenangan yang telah di berikan , jika terjadi pelampauan tindakan maka , itu tanggung jawab kuasa sesuai dengan asan “garansi-kontrak” – pasal 1806 KUH Perdata .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar