Kamis, 15 Maret 2012

Hukum Tata Negara


1. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan
a. pengayoman
b. kemanusiaan
c. kebangsaan
d. kekeluargaan
e. kenusantaraan
f. bhinnekatunggalika
g. keadilan
h. kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
i. ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

2. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan menurut
UU No 12 Tahun 2011
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah
e. Peraturan Presiden
f. Peraturan Daerah Provinsi
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

3. Jenis HAM yang dikategorikan yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun menurut konstitusi
Menurut pasal 28i ayat 1 UUD 1945 HAM yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yaitu :
● hak untuk hidup,
●hak untuk tidak disiksa,
● hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
● hak beragama,
● hak untuk tidak diperbudak,
●hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum,
●hak untuk tidak dituntut berdasar hukum yang berlaku surut

4. Pelanggaran HAM
Sebelumnya yang dimaksud dengan HAM adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati,dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.maka jika di singgung mengenai pelanggaran HAM berarti pelanggaran terhadap hak dasar yang ada pada diri manusia itu sendiri.banyak jenis-jenis pelanggaran HAM yang pernah terjadi di indonesia seperti pelanggaran HAM oleh TNI yang terjadi pada masa pemerintahan soeharto,pelanggaran HAM yang terjadi di MALUKU,pelanggaran HAM atas nama agama dan lain-lain .

5. Pelanggaran HAM berat
Pelanggaran HAM berat menurut UU No.26 tahun 2000 Pasal 1 ayat 2 adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini. Pelanggaran HAM berat menurut UU No.26 tahun 2000 Pasal 7 adalah:

● Kejahatan genosida
Menurut UU No.26 Tahun 2000 pasal 8 adalah setiap perbuatan yangdilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
a. membunuh anggota kelompok
b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya
d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu kekelompok lain

●Kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menurut UU No.26 Tahun 2000 pasal 9 adalah salah satu perbuatan yang
Dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a. pembunuhan
b. pemusnahan
c. perbudakan
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
f. penyiksaan
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaankehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
i. penghilangan orang secara paksa
j. kejahatan apartheid.

6. Pengadilan HAM
Menurut UU No.26 Tahun 2000 Pasal 1 ayat 3 adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Menurut pasal 2 pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum . Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 (delapanbelas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.

7. Ciri-ciri Negara Hukum
Ciri-ciri Negara hukum menurut jimly asshiddiqie adalah :
1.supermasi hukum
2.persamaan dalam hukum
3.asas legalitas
4.pembatasan kekuasaan
5.organ eksekutif yang independen
6.peradilan bebas dan tdk memihak
7.peradilan tata usaha Negara
8.peradilan tata Negara
9.perlindungan ham
10.bersifat demokratis
11.sarana untuk mewujudkan tujuan Negara
12.transparansi dan control sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar