Kamis, 15 Maret 2012

Hukum Pidana

1. Pengertian Hukum Pidana
Hukum pidana menurut Prof.Pompe adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macamnya pidana itu.
Sedangkan hukum pidana menurut Prof.Moeljatno adalah bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
a. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut;
b. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
c. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut

2. Fungsi Hukum Pidana
Menurut Soedarto fungsi hukum pidana dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. FungsiUmum
Yaitu mengatur hidup kemasyarakatan, atau menyelenggarakan tata dalam masyarakat. menurut soedarto, hukum hanya memperhatikan perbuatan-perbuatan yang sozial relevant, artinya yang ada sangkut pautnya dengan masyarakat . hukum hanya mengatur atau memperhatikan perbuatan-perbuatan yang ada sangkut-pautnya dengan masyarakat .mengandung makna ,bahwa pada hakikatnya hukum itu hanya dapat mengatur sehingga juga hanya dapat menjangkau sikap tindak/perilaku manusia dalam hubungannya dengan manusia yang lain.
b. Fungsi Khusus
Yaitu berfungsi melindungi kepentingan hukum (nyawa, badan, kehormatan, harta, kemerdekaan) dari perbuatan yang hendak memperkosanya dengan sanksi yang berupa pidana yang sifatnya lebih kejam bila dibandingkan dengan sanksi yang terdapat pada cabang-cabang hukum lainnya.hukum pidana mempunyai dua dimensi yang berbeda . pertama ,karena kedudukannya sebagai bagian dari hukum pada umumnya ,maka hukum pidana mempunyai fungsi yang sama dengan hukum pada umumnya ,perbuatan-perbuatan yang sekiranya tidak akan menggoyahkan tertib sosial,berada di luar jangkauan hukum. kedua,adanya legitimasi dalam hukum pidana untuk menggunakan sanksi yang lebih kejam apabila ada pelanggaran terhadap norma yang diaturnya.

3. Hukum Pidana Materiil dan Formil
a. Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materil ,yaitu hukum pidana yang memuat aturan-aturan yang menetapkan dan merumuskan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana,aturan yang memuat syarat-syarat untuk dapat dipidana dan ketentuan mengenai pidana.hukum pidana materil misalnya termuat dalam KUHP,undang-undang narkotika dan lain-lain.
b. Hukum Pidana Formil
Hukum pidana formil yaitu hukum pidana yang mengatur bagaimana Negara dengan perantaraan alat-alat perlengkapannya melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana.hukum pidana formil misalnya termuat dalam KUHAP atau Undang-undang nomor 8 tahun 1981 ,undang-undang tindak pidana korupsi atau undang-undang nomor 33 tahun 1999, undang-undang tindak pidana ekonomi atau uu nomor 7 tahun 1955.

4. Kitab Undang-undang hukum pidana ( KUHP )
KUHP adalah Peraturan hukum positif yang berlaku nasional dan diakui sebagai sumber rujukan hukum pidana di indonesia.kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) memiliki 3 buku yaitu :

BUKU KESATU - ATURAN UMUM
1. Bab I - Batas-batas berlakunya Aturan Pidana dalam Perundang-undangan
2. Bab II - Pidana
3. Bab III - Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
4. Bab IV - Percobaan
5. Bab V - Penyertaan Dalam Tindak Pidana
6. Bab VI - Perbarengan Tindak Pidana
7. Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
8. Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
9. Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang-undang
10. Aturan Penutup

BUKU KEDUA - KEJAHATAN
1. Bab - I Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
2. Bab - II Kejahatan-kejahatan Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden
3. Bab - III Kejahatan-kejahatan Terhadap Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
4. Bab - IV Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan
5. Bab - V Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
6. Bab - VI Perkelahian Tanding
7. Bab - VII Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
8. Bab - VIII Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
9. Bab - IX Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu
10. Bab - X Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas
11. Bab - XI Pemalsuan Meterai dan Merek
12. Bab - XII Pemalsuan Surat
13. Bab - XIII Kejahatan Terhadap Asal-Usul dan Perkawinan
14. Bab - XIV Kejahatan Terhadap Kesusilaan
15. Bab - XV Meninggalkan Orang yang Perlu Ditolong
16. Bab - XVI Penghinaan
17. Bab - XVII Membuka Rahasia
18. Bab - XVIII Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
19. Bab - XIX Kejahatan Terhadap Nyawa
20. Bab - XX Penganiayaan
21. Bab - XXI Menyebabkan Mati atau Luka-luka Karena Kealpaan
22. Bab - XXII Pencurian
23. Bab - XXIII Pemerasan dan Pengancaman
24. Bab - XXIV Penggelapan
25. Bab - XXV Perbuatan Curang
26. Bab - XXVI Perbuatan Merugikan Pemiutang atau Orang yang Mempunyai Hak
27. Bab - XXVII Menghancurkan atau Merusakkan Barang
28. Bab - XXVIII Kejahatan Jabatan
29. Bab - XXIX Kejahatan Pelayaran
30. Bab - XXIX A Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan
31. Bab - XXX Penadahan Penerbitan dan Percetakan

BUKU KETIGA - PELANGGARAN
1. Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan
2. Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
3. Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
4. Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul dan Perkawinan
5. Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan
6. Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
7. Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman dan Pekarangan
8. Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
9. Bab IX - Pelanggaran Pelayaran

5.Asas Legalitas dalam Hukum Pidana
Asas legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) diatur didalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan :
Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telahada, sebelum perbuatan dilakukan.
Pasal 1 (1) KUHP mengandung pengertian bahwa ketentuan pidana dalam undang-undang hanya dapat diberlakukan terhadap suatu tindak pidana yang terjadinya sesudah ketentuan pidana dalam undang-undang itu diberlakukan .maka ketentuan pidana itu tidak dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang terjadi itu.
adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (asas legalitas)mengandung tiga prinsip dasar :
a. Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
b. Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
c. Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).

6. Asas berlakunya Hukum Pidana berdasarkan tempat
Asas berlakunya hukum pidana menurut tempat dikenal dengan beberapa prinsip asas yaitu:
a.Asas Teritorial
asas ini terdapat dalam rumusan pasal 2 KUHP yang menyatakan:
“Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia.”
Dalam asas ini mengandung pengertian siapa saja ,baik orang Indonesia (warga negara Indonesia) maupun orang asing (warga Negara asing) yang melakukan tindak pidana di dalam wilayah atau teritorial Indonesia,harus tunduk pada aturan pidana di dalam wilayah atau teritorial Indonesia,harus tunduk pada aturan pidana Indonesia.
b.Asas Perlindungan (nasionalpasif)
asas ini memuat prinsip bahwa peraturan hukum pidana Indonesia berlaku terhadap tindak pidana yang menyerang kepentingan hukum Negara Indonesia ,baik dilakukan oleh warga Negara Indonesia atau bukan (warga negara indonesia) yang dilakukan diluar Indonesia
c.Asas Personalitas (nasional)
asas ini memuat prinsip,bahwa peraturan pidana Indonesia berlaku bagi setiap warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar (wilayah) Indonesia.asas ini termua dalamPasal 5 KUHP yang menyatakan :
(1). Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan :salah satu kejahatan yang tersebu tdalam Bab I dan Bab II Buku Keduadan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451
(2).Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan.
d.Asas Universal
asas ini sering disebut juga asas penylenggaran hukum dunia.dalam asas ini,maka aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia juga berlaku baik terhadap warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing yang melakukan tindak pidana diluar territorial Indonesia.

7.Alasan Pemaaf danPembenar dalam Hukum Pidana
a. Alasan Pemaaf ( schuldduitsluitingsgrond) yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa, berkaitan dengan pertanggung jawaban(toerekeningsvatbaarheid) yang dikenal dengan istilah mensrea di Negara Anglo saxon.
b. Alasan Pembenar ( rechtvaardigingsgrond ) yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, berkaitan dengan tindak pidana ( strafbaarfeit ) yang dikenal dengan istilaha ctusreus di Negara Anglo saxon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar